SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PIYUNGAN KAB. BANTUL

Selasa, 22 November 2011

Penyuluhan Hukum Keluarga Islam : kerja sama UIN Sunan Kalijaga dengan KUA Piyungan

Penyuluhan Hukum Keluarga Islam, diadakan oleh jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) Fakultas syari’ah UIN sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor urusan Agma (KUA) Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul. Dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 November 2011 mulai pukul 08.00 – 13.00 wib bertempat di Aula KUA Kecamatan Piyungan.

Hadir sebagai narasumber antara lain Hj. Fatma Amilia, S.Ag, MSi, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga dengan mengambil judul  “Hukum Perkawinan” sebagai pembicara pertama, pembicara kedua adalah Samanto, S.Ag Penghulu KUA Kecamatan Piyungan dengan judul makalah “Peranan KUA dalam Melaksanakan dan Mensosialisasikan Hukum Keluarga Islam”, Pembicara ketiga Yazid Afandi, S.Ag, M.Ag Dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga dengan makalah berjudul “Hukum Perwakafan”. Pembicara keempat dengan judul ‘Hukum Kewarisan” dibawakan oleh Drs. Supriatna, M.Si dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Peserta berjumlah sekitar 40 orang yang terdiri dari perwakilan desa-desa yang ada di kecamatan Piyungan yaitu Desa Srimartani, Desa Srimulyo dan desa Sitimulyo. Mereka terdiri dari P3N, Kesra dan para kepala Dukuh yang masing-masing kelurahan mengirim 10 orang peserta. Selebihnya berasal dari  pegawai KUA Kecamatan Piyungan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa mengenai hukum keluarga islam dan implementasinya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini dipandang penting karena mereka sebagai perangkat desa merupakan orang yang bersentuhan langsung dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Fasilitas yang diberikan kepada peserta berupa snack dan makan, makalah dan undang-undang, sertifikat dan transport.

Selasa, 08 November 2011

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA Piyungan

Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA (kantor urusan Agama) tata caranya (prosedur) sebagai berikut :
1.      Siapkan Fotocopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, ijazah terakhir.
2.      Minta pengantar dari RT/RW atau kepala Dukuh.
3.      Ke Kelurahan sesuai domisili untuk membuat surat keterangan nikah yaitu Model N1, N2, N3, N4 baik calon istri maupun calon suami.
4.      Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 5 (empat) lembar background warna biru, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
5.      Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6.      Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
a.       Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
b.      Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
c.       Laki-laki yang mau berpoligami.
7.    Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
8.      Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9.      Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
10.  Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.