1. Visi KUA
Kecamatan Piyungan.
Pada hakekatnya, visi adalah gambaran yang diimpikan di
masa mendatang yang menjadi dasar dan rujukan kearah mana sebuah institusi
hendak dibawa. KUA Kecamatan Piyungan telah menetapkan visi untuk lima tahun
kedepan : ”TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN PIYUNGAN YANG TAAT
BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN .”
Visi
ini merupakan grand desain KUA
Kecamatan Piyungan untuk lima tahun kedepan yang menjadi rancangan induk kurun
waktu 2010-2014. Penetapan tahun 2014 merujuk pada
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014 dan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian
Agama Tahun 2010-2014. Selain itu dimaksudkan juga sebagai motivasi sekaligus
optimisme terhadap kemampuan mencapai cita-cita mulia tersebut lima tahun kedepan
bersama segenap komponen masyarakat,
baik yang tergabung dalam ormas, lembaga dakwah, lembaga pendidikan
formal, informal maupun non formal.
Perumusan
visi tersebut telah disesuaikan dengan
visi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul, yaitu "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL YANG TAAT
BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN". Karena secara
geografis KUA Piyungan berada di wilayah kabupaten Bantul maka dalam perumusan
visi misi kua tersebut juga disesuaikan dengan visi misi kabupaten Bantul yaitu “BANTUL PROJO
TAMANSARI, SEJAHTERA DEMOKRATIS DAN AGAMIS’.
Penjelasan Visi:
1.
|
Taat Beragama
|
:
|
Suatu mainstrem sikap masyarakat
yang dijiwai dari ruh agama, sehingga semua tindakan atau perbuatan dan
kebijakan yang terdapat dalam tatanan masyakat tersebut didasarkan atas
aturan-aturan agamanya.
|
2.
|
Rukun
|
:
|
Keadaan sosial masyarakat yang
harmonis dan guyub, baik hubungan internal pemeluk agama maupun antar pemeluk
agama.
|
3.
|
Cerdas
|
:
|
Memiliki kepandaian yang bagus,
baik dalam konteks pendidikan formal maupun non formal, sehingga mampu
menyelesaikan berbagai permasalahan
kemasyarakatan dan keummatan secara mandiri.
|
4.
|
Mandiri
|
:
|
Keadaan atau sikap masyarakat
yang independent dan tidak bergantung pada siapapun dalam melaksanakan kehidupannya.
|
5.
|
Sejahtera lahir dan batin
|
:
|
Keadaan masyarakat yang telah
tercukupi kebutuhan lahir dan batinnya sehingga tidak bergantung pada bantuan
orang/masyakat lain.
|
Dengan visi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka
diharapkan masyarakat Kecamatan Piyungan menjadi masyarakat yang taat
beragama sehingga dalam menjalani hidupnya selalu melaksanakan
segala aturan-aturan dan norma agama, melaksanakan segala perintah agama dan
menjauhi segala larangannya. Selain itu, dari visi ini juga tersirat harapan
untuk terwujudnya masyarakat yang hidup rukun dan damai, mempunyai bekal
pengetahuan yang cukup sehingga dapat hidup mandiri dan dapat tercukupi
kebutuhan hidupnya, sejahtera lahir dan batin.
Hal tersebut
diatas hanya mungkin bisa terwujud jika didasari dengan pembentukan keluarga
sakinah terlebih dahulu. Dan diantara faktor pendukung terwujudnya Keluarga
sakinah adalah pondasi awal pernikahan harus kuat, yakni dengan melaksanakan
pernikahan yang sah sesuai dengan peraturan agama dan negara, sehingga
mempunyai payung hukum yang kuat. Ini semua akan dapat berjalan dengan baik
apabila KUA kecamatan selaku lembaga yang salah satu fungsinya memberikan
pelayanan Nikah dan Rujuk bagi orang Islam mempunyai manajemen yang baik,
sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodir dengan mengedepankan
pelayanan yang berasaskan manajemen modern, profesionalisme, akuntabel,
disiplin, amanah, transparan, sarana dan prasarana yang memadai dan dukungan
pemanfaatan IT yang handal dan optimal. Oleh karena itu, terlaksananya manajemen
yang baik berbasis teknologi informasi menjadi program unggulan guna mewujudkan
Masyarakat Kecamatan Piyungan yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan
Sejahtera Lahir Batin.
2. Misi KUA
Kecamatan Piyungan.
Sebagai
bagian dari upaya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor
Urusan Agama Kecamatan Piyungan juga telah menetapkan misinya. Misi merupakan
pernyataan tentang fungsi KUA yang mengarahkan tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai. Misi KUA juga menjelaskan mengapa KUA itu ada, apa yang dilakukan dan
bagaimana melakukannya. Dengan kata lain, Misi KUA adalah kegiatan yang harus
dilaksanakan atau fungsi yang diemban oleh KUA untuk merealisasikan visi yang
telah ditetapkan.
Misi:
1.
Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Keagamaan Pada
Masyarakat.
2.
Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk berbasis Teknologi Informasi.
3.
Meningkatkan
Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah.
4.
Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan Haji, Zakat dan Wakaf.
5.
Meningkatkan
Peran Lembaga Keagamaan.
6.
Memaksimalkan
Kemitraan Umat dan Koordinasi Lintas Sektoral.
Pertama,
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan Pada
Masyarakat.
Misi ini bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang
berkaitan dengan pelayanan keagamaan semakin baik dan dapat memberikan kepuasan
optimal pada masyarakat. Sehubungan dengan hal ini beberapa faktor yang mendapat
perhatian serius yaitu membangun kembali sistem organisasi dan manajemen yang
baik, pengadaan sarana dan prasarana kantor yang representatif, peningkatan
sumber daya manusia, kondisi lingkungan kerja yang nyaman dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi
dengan memanfaatkan aplikasi SIWAK,
SIMAS, dan SIMPEG yang kesemuanya merupakan aplikasi terpadu pada SIMBI.
Kedua,
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk berbasis Teknologi Informasi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
di era sekarang dirasakan semakin mendesak termasuk dalam hal pelayanan
publik. Sebagai sebuah institusi layanan
publik, KUA Kecamatan Piyungan berusaha menjawab tantangan itu dengan
menyediakan fasilitas teknologi berupa internet (website), blog, face
book, email maupun sarana telekomunikasi telepon dan faximili. Dengan misi ini
diharapkan masyarakat luas dimanapun dan kapanpun dengan mudah dapat
berkomunikasi secara langsung dengan KUA, juga mengetahui dan mengakses
berbagai informasi tentang KUA, ilmu agama atau umum maupun potensi keagamaan
di kecamatan Piyungan dengan cepat dan akurat.
Khusus dalam bidang pelayanan
nikah dan rujuk, dengan misi ini bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang
berkaitan dengan nikah dan rujuk semakin baik dan dapat memberikan kepuasan optimal
pada masyarakat. Sehubungan dengan hal ini beberapa faktor yang mendapat
perhatian serius adalah optimalisasi program Aplikasi SIMKAH dan kemudahan prosedur pelayanan sesuai standar.
Standar pelayanan juga telah dipublikasikan, baik
dalam rapat minggon tingkat desa dan kecamatan maupun rapat-rapat atau
pertemuan lainnya sehingga masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis-jenis
layanan yang diselenggarakan KUA beserta biaya dan waktu pelayanan yang
dibutuhkan. Dalam bidang ini pula, sesuai dengan Instruksi
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/369 tahun 2013 tentang
Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah, maka KUA Kecamatan Piyungan telah
menggunakan aplikasi SIMKAH dan diupload ke situs bimas Islam sehingga data
tentang nikah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Data nikah, termasuk didalamnya tentang
pengumuman kehendak nikah yang ada di KUA Piyungan juga dapat diakses melalui
website bimasislam.kemenag.go.id pada
kolom layanan masyarakat. Hal
ini dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban KUA terhadap publik
sekaligus upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses
data KUA Piyungan.
Ketiga,
Meningkatkan Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah.
Misi ketiga ini adalah upaya agar
kegiatan pembinaan keluarga sakinah di KUA Kec. Piyungan dapat dilaksanakan
secara optimal. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah terus gencar dilakukan
oleh KUA Kecamatan Piyungan. Segenap pegawai dan seluruh pihak yang terkait
dengan KUA menyadari betul bahwa untuk mewujudkan visi KUA, maka kegiatan
pembinaan keluarga sakinah mutlak dilakukan. Kegiatan pembinaan keluarga
sakinah ini dilakukan melalui beberapa kegiatan, diantaranya: Mengintensifkan
kursus calon pengantin, optimalisasi BP4, Kerjasama dengan Penyuluh Agama Honorer
(PAH) dalam sosialisasi dan pembinaan keluarga sakinah pada setiap majlis
ta’lim dan bekerjasama dengan lembaga keagamaan untuk mengadakan pembinaan
keluarga sakinah bagi pasangan pasca menikah.
Keempat,
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan Haji, Zakat dan Wakaf.
Misi keempat ini berusaha menggali
dan memaksimalkan potensi tersebut dengan membangkitkan kesadaran umat terhadap
tugas dan kewajibannya, baik secara individu maupun sosial. Dengan zakat, wakaf
maupun haji ini diharapkan pula tumbuh kepedulian sosial bersama, terutama dari
para agniya’ terhadap sesama umat. Cara yang ditempuh antara lain melalui pemberdayaan
lembaga BAZ, pendampingan sertifikasi wakaf dan
peningkatan kwalitas bimbingan manasik haji.
Kelima,
Meningkatkan Peran Lembaga Keagamaan.
Beberapa lembaga keagamaan di
wilayah Kecamatan Piyungan, seperti BAZ (UPZ), IPHI, LP2A, DMI, MUI, BP4, LPTQ,
Fosipa dan FKUB, semuanya mempunyai
andil yang signifikan dalam mengantarkan terwujudnya masyarakat Kecamatan
Piyungan yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, sejahtera
lahir dan batin. KUA dalam hal ini berupaya memfasilitasi dengan
menggerakkan roda organisasi dan kepengurusannya agar peran serta fungsi
lembaga-lembaga dakwah tersebut dapat semakin baik sehingga
kiprahnya di masyarakat bisa semakin dirasakan.
Keenam,
Memaksimalkan Kemitraan Umat dan Koordinasi Lintas Sektoral.
Misi terakhir ini adalah upaya
untuk menjalin silaturrahim dengan seluruh lapisan umat disegala lini, sehingga
KUA dapat melakukan sinergi dan kerja sama dengan komponen yang ada dalam
masyarakat, seperti instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta),
organisasi sosial agama, lembaga dakwah, lembaga pendidikan, pondok pesantren,
majelis taklim dan tempat-tempat ibadah. Disadari bahwa semua komponen umat di
atas memiliki potensi besar sebagai mitra KUA Kecamatan Piyungan untuk
bersama-sama membangun keluarga sakinah yang pada gilirannya akan mampu
mewujudkan masyarakat Kecamatan Piyungan yang taat beragama, rukun, cerdas,
mandiri dan sejahtera lahir batin.
3. Motto KUA
Kecamatan Piyungan.
Untuk
melaksanakan misi KUA Piyungan sebagaimana tersebut diatas, KUA Piyungan juga
telah menetapkan motto pelayanan yaitu:
Motto :
"Melayani
dengan Profesional dan Amanah"
Disamping
berpegang pada motto “Iklas Beramal" yang merupakan motto Kementerian Agama,
dalam melaksanakan tugas, seluruh Pegawai KUA Keacamatan Piyungan bertekad untuk bekerja
dengan profesional dan amanah.
Profesional berari bekerja dengan didasari komitmen dan
kemampuan yang memadai, yakni melaksanakan
tugas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sedangkan amanah berarti jujur
dan dapat dipercaya. Amanah berkaitan dengan sikap mental, moral dan karakrer. Seorang yang profesional akan selalu
memberikan yang terbaik kepada institusi dan masyarakat yang dilayani,
sedangkan seorang yang amanah menyadari bahwa Allah pasti melihat setiap
pekerjaan, perbuatan dan bahkan segala yang terlintas di hati manusia. Dengan
motto ini diharapkan dapat tercipta birokrasi yang bersih serta bekerja dengan
jujur, cerdas dan ikhlas.
Seperti telah menjadi rahasia umum dan berdasarkan survey
integritas yang dilakukan KPK diketahui bahwa pelayanan KUA memiliki bobot
rendah dalam pandangan masyarakat. Hal ini tentu memprihatinkan bagi kita
(apalagi orang KUA) yang selalu dipandang dalam lingkaran gratifikasi dan
kolusi. Oleh karena itu Motto yang telah ditetapkan KUA Piyungan diharapkan
dapat menghilangkan stigma tersebut. Dengan Motto “Melayani dengan Profesional
dan Amanah", kami berkeinginan agar segala pelayanan yang diberikan dapat
memberikan rasa puas kepada masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang
pahalanya dapat diraih di akhirat nanti. Dengan motto ini pula diharapkan KUA
terbebas dari lingkaran gratifikasi dan kepercayaan masyarakat terhadap KUA
muncul kembali.
0 komentar:
Posting Komentar