SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PIYUNGAN KAB. BANTUL

Visi, Misi dan Motto Pelayanan


1. Visi KUA Kecamatan Piyungan.

Pada hakekatnya, visi adalah gambaran yang diimpikan di masa mendatang yang menjadi dasar dan rujukan kearah mana sebuah institusi hendak dibawa. KUA Kecamatan Piyungan telah menetapkan visi untuk lima tahun kedepan : TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN PIYUNGAN YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN .”
Visi ini merupakan grand desain KUA Kecamatan Piyungan untuk lima tahun kedepan yang menjadi rancangan induk kurun waktu 2010-2014. Penetapan tahun 2014 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2010-2014. Selain itu dimaksudkan juga sebagai motivasi sekaligus optimisme terhadap kemampuan mencapai cita-cita mulia tersebut lima tahun kedepan bersama segenap komponen masyarakat,  baik yang tergabung dalam ormas, lembaga dakwah, lembaga pendidikan formal, informal maupun non formal.
            Perumusan visi tersebut telah disesuaikan dengan  visi Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul, yaitu "TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN". Karena secara geografis KUA Piyungan berada di wilayah kabupaten Bantul maka dalam perumusan visi misi kua tersebut juga disesuaikan dengan  visi misi kabupaten Bantul yaitu “BANTUL PROJO TAMANSARI, SEJAHTERA DEMOKRATIS DAN AGAMIS’.



Penjelasan Visi:

1.
Taat Beragama
:
Suatu mainstrem sikap masyarakat yang dijiwai dari ruh agama, sehingga semua tindakan atau perbuatan dan kebijakan yang terdapat dalam tatanan masyakat tersebut didasarkan atas aturan-aturan agamanya.
2.
Rukun 
:
Keadaan sosial masyarakat yang harmonis dan guyub, baik hubungan internal pemeluk agama maupun antar pemeluk agama.
3.
Cerdas
:
Memiliki kepandaian yang bagus, baik dalam konteks pendidikan formal maupun non formal, sehingga mampu menyelesaikan berbagai permasalahan   kemasyarakatan dan keummatan secara mandiri.
4.
Mandiri
:
Keadaan atau sikap masyarakat yang independent dan tidak bergantung pada siapapun dalam melaksanakan kehidupannya.
5.
Sejahtera lahir dan batin
:
Keadaan masyarakat yang telah tercukupi kebutuhan lahir dan batinnya sehingga tidak bergantung pada bantuan orang/masyakat lain.

Dengan visi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka diharapkan masyarakat Kecamatan Piyungan menjadi masyarakat yang taat beragama sehingga dalam menjalani hidupnya selalu melaksanakan segala aturan-aturan dan norma agama, melaksanakan segala perintah agama dan menjauhi segala larangannya. Selain itu, dari visi ini juga tersirat harapan untuk terwujudnya masyarakat yang hidup rukun dan damai, mempunyai bekal pengetahuan yang cukup sehingga dapat hidup mandiri dan dapat tercukupi kebutuhan hidupnya, sejahtera lahir dan batin.
Hal tersebut diatas hanya mungkin bisa terwujud jika didasari dengan pembentukan keluarga sakinah terlebih dahulu. Dan diantara faktor pendukung terwujudnya Keluarga sakinah adalah pondasi awal pernikahan harus kuat, yakni dengan melaksanakan pernikahan yang sah sesuai dengan peraturan agama dan negara, sehingga mempunyai payung hukum yang kuat. Ini semua akan dapat berjalan dengan baik apabila KUA kecamatan selaku lembaga yang salah satu fungsinya memberikan pelayanan Nikah dan Rujuk bagi orang Islam mempunyai manajemen yang baik, sehingga kepentingan masyarakat dapat terakomodir dengan mengedepankan pelayanan yang berasaskan manajemen modern, profesionalisme, akuntabel, disiplin, amanah, transparan, sarana dan prasarana yang memadai dan dukungan pemanfaatan IT yang  handal dan optimal.    Oleh karena itu, terlaksananya manajemen yang baik berbasis teknologi informasi menjadi program unggulan guna mewujudkan Masyarakat Kecamatan Piyungan yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin.

2. Misi KUA Kecamatan Piyungan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Piyungan juga telah menetapkan misinya. Misi merupakan pernyataan tentang fungsi KUA yang mengarahkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Misi KUA juga menjelaskan mengapa KUA itu ada, apa yang dilakukan dan bagaimana melakukannya. Dengan kata lain, Misi KUA adalah kegiatan yang harus dilaksanakan atau fungsi yang diemban oleh KUA untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan.

Misi:
1.    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan Pada  Masyarakat.
2.    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk berbasis Teknologi Informasi.
3.    Meningkatkan Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah.
4.    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan Haji, Zakat dan Wakaf.
5.    Meningkatkan Peran Lembaga Keagamaan.
6.    Memaksimalkan Kemitraan Umat dan Koordinasi Lintas Sektoral.
 





Pertama, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Keagamaan Pada  Masyarakat.
Misi ini  bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan  semakin baik dan dapat memberikan kepuasan optimal pada masyarakat. Sehubungan dengan hal ini beberapa faktor yang mendapat perhatian serius yaitu membangun kembali sistem organisasi dan manajemen yang baik, pengadaan sarana dan prasarana kantor yang representatif, peningkatan sumber daya manusia, kondisi lingkungan kerja yang nyaman  dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dengan memanfaatkan  aplikasi SIWAK, SIMAS, dan SIMPEG yang kesemuanya merupakan aplikasi terpadu pada SIMBI.

Kedua, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk berbasis Teknologi Informasi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi di era sekarang dirasakan semakin mendesak termasuk dalam hal pelayanan publik.  Sebagai sebuah institusi layanan publik, KUA Kecamatan Piyungan berusaha menjawab tantangan itu dengan menyediakan fasilitas teknologi berupa internet (website), blog, face book, email maupun sarana telekomunikasi telepon dan faximili. Dengan misi ini diharapkan masyarakat luas dimanapun dan kapanpun dengan mudah dapat berkomunikasi secara langsung dengan KUA, juga mengetahui dan mengakses berbagai informasi tentang KUA, ilmu agama atau umum maupun potensi keagamaan di kecamatan Piyungan dengan cepat dan akurat.
Khusus dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk, dengan misi ini bertujuan agar segala bentuk pelayanan yang berkaitan dengan nikah dan rujuk semakin baik dan dapat memberikan kepuasan optimal pada masyarakat. Sehubungan dengan hal ini beberapa faktor yang mendapat perhatian serius adalah optimalisasi  program Aplikasi SIMKAH dan  kemudahan prosedur pelayanan sesuai standar. Standar  pelayanan juga telah dipublikasikan, baik dalam rapat minggon tingkat desa dan kecamatan maupun rapat-rapat atau pertemuan lainnya sehingga masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis-jenis layanan yang diselenggarakan KUA beserta biaya dan waktu pelayanan yang dibutuhkan. Dalam bidang ini pula, sesuai dengan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/369 tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah, maka KUA Kecamatan Piyungan telah menggunakan aplikasi SIMKAH dan diupload ke situs bimas Islam sehingga data tentang nikah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Data nikah, termasuk didalamnya tentang pengumuman kehendak nikah yang ada di KUA Piyungan juga dapat diakses melalui website bimasislam.kemenag.go.id pada  kolom layanan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban KUA terhadap publik sekaligus upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses data KUA Piyungan.
Ketiga, Meningkatkan Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah.
Misi ketiga ini adalah upaya agar kegiatan pembinaan keluarga sakinah di KUA Kec. Piyungan dapat dilaksanakan secara optimal. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah terus gencar dilakukan oleh KUA Kecamatan Piyungan. Segenap pegawai dan seluruh pihak yang terkait dengan KUA menyadari betul bahwa untuk mewujudkan visi KUA, maka kegiatan pembinaan keluarga sakinah mutlak dilakukan. Kegiatan pembinaan keluarga sakinah ini dilakukan melalui beberapa kegiatan, diantaranya: Mengintensifkan kursus calon pengantin, optimalisasi BP4, Kerjasama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH) dalam sosialisasi dan pembinaan keluarga sakinah pada setiap majlis ta’lim dan bekerjasama dengan lembaga keagamaan untuk mengadakan pembinaan keluarga sakinah bagi pasangan pasca menikah.

Keempat, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan Haji, Zakat dan Wakaf.
Misi keempat ini berusaha menggali dan memaksimalkan potensi tersebut dengan membangkitkan kesadaran umat terhadap tugas dan kewajibannya, baik secara individu maupun sosial. Dengan zakat, wakaf maupun haji ini diharapkan pula tumbuh kepedulian sosial bersama, terutama dari para agniya’ terhadap sesama umat. Cara yang ditempuh antara lain melalui pemberdayaan lembaga BAZ, pendampingan sertifikasi wakaf dan peningkatan kwalitas bimbingan manasik haji.

Kelima, Meningkatkan Peran Lembaga Keagamaan.
Beberapa lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Piyungan, seperti BAZ (UPZ), IPHI, LP2A, DMI, MUI, BP4, LPTQ, Fosipa dan FKUB,  semuanya mempunyai andil yang signifikan dalam mengantarkan terwujudnya masyarakat Kecamatan Piyungan yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, sejahtera lahir dan batin. KUA dalam hal ini berupaya memfasilitasi dengan menggerakkan roda organisasi dan kepengurusannya agar peran serta fungsi lembaga-lembaga dakwah tersebut dapat semakin baik sehingga kiprahnya di masyarakat bisa semakin dirasakan.


Keenam, Memaksimalkan Kemitraan Umat dan Koordinasi Lintas Sektoral.
Misi terakhir ini adalah upaya untuk menjalin silaturrahim dengan seluruh lapisan umat disegala lini, sehingga KUA dapat melakukan sinergi dan kerja sama dengan komponen yang ada dalam masyarakat, seperti instansi terkait (baik pemerintah maupun swasta), organisasi sosial agama, lembaga dakwah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, majelis taklim dan tempat-tempat ibadah. Disadari bahwa semua komponen umat di atas memiliki potensi besar sebagai mitra KUA Kecamatan Piyungan untuk bersama-sama membangun keluarga sakinah yang pada gilirannya akan mampu mewujudkan masyarakat Kecamatan Piyungan yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan  sejahtera lahir batin.

3. Motto KUA Kecamatan Piyungan.
Untuk melaksanakan misi KUA Piyungan sebagaimana tersebut diatas, KUA Piyungan juga telah menetapkan motto pelayanan yaitu:

Motto : "Melayani dengan Profesional dan Amanah" 


 
Disamping berpegang pada motto “Iklas Beramal" yang merupakan motto Kementerian Agama, dalam melaksanakan tugas, seluruh Pegawai KUA Keacamatan Piyungan bertekad untuk bekerja dengan profesional dan amanah.
Profesional berari bekerja dengan didasari komitmen dan kemampuan yang memadai, yakni  melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sedangkan amanah berarti jujur dan dapat dipercaya. Amanah berkaitan  dengan sikap mental, moral dan karakrer.  Seorang yang profesional akan selalu memberikan yang terbaik kepada institusi dan masyarakat yang dilayani, sedangkan seorang yang amanah menyadari bahwa Allah pasti melihat setiap pekerjaan, perbuatan dan bahkan segala yang terlintas di hati manusia. Dengan motto ini diharapkan dapat tercipta birokrasi yang bersih serta bekerja dengan jujur, cerdas dan ikhlas.
Seperti telah menjadi rahasia umum dan berdasarkan survey integritas yang dilakukan KPK diketahui bahwa pelayanan KUA memiliki bobot rendah dalam pandangan masyarakat. Hal ini tentu memprihatinkan bagi kita (apalagi orang KUA) yang selalu dipandang dalam lingkaran gratifikasi dan kolusi. Oleh karena itu Motto yang telah ditetapkan KUA Piyungan diharapkan dapat menghilangkan stigma tersebut. Dengan Motto “Melayani dengan Profesional dan Amanah", kami berkeinginan agar segala pelayanan yang diberikan dapat memberikan rasa puas kepada masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang pahalanya dapat diraih di akhirat nanti. Dengan motto ini pula diharapkan KUA terbebas dari lingkaran gratifikasi dan kepercayaan masyarakat terhadap KUA muncul kembali.

0 komentar:

Posting Komentar