SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PIYUNGAN KAB. BANTUL

Prosedur Pelayanan Pendaftaran Wakaf



A.      Status tanah yang sudah bersertifikat
1.       Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf
-          Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya di BPN
-          Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh camat
-          Wakif menghadap langsung ke PPAIW
-          PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadhir (model w5 dan w5.a)
-          Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir dan dua orang saksi
-          PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

2.       Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN
-          Sertifikat tanah yang bersangkutan
-          Ikrar wakaf
-          Akta ikrar wakaf
-          Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan ke BPN
-          Sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN

B.      Status tanah yang belum bersertifikat
1.       Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
-          Surat-surat  kepemilikan tanah
-          Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh camat
-          Wakif menghadap langsung ke PPAIW
-          PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadhir (model w5 dan w5.a)
-          Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir dan dua orang saksi
-          PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
-           
2.       Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN
-          Surat kepemilikan tanah
-          Ikrar wakaf
-          Akta ikrar wakaf
-          Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan ke BPN
-          Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
-          Apabila persyaratan tidak memenuhi dikonversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif.
-          Berdasar akta ikrar wakaf di balik atas nama nadhir
-          Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana peraturan mendagri no.6 tahun 1977
-          Sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN
-           

0 komentar:

Posting Komentar