A. Status
tanah yang sudah bersertifikat
1. Persyaratan
pembuatan akta ikrar wakaf
-
Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek
keasliannya di BPN
-
Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak
dalam sengketa yang diketahui oleh camat
-
Wakif menghadap langsung ke PPAIW
-
PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan
surat pengesahan nadhir (model w5 dan w5.a)
-
Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir
dan dua orang saksi
-
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
2. Prosedur
pensertifikatan tanah wakaf di BPN
-
Sertifikat tanah yang bersangkutan
-
Ikrar wakaf
-
Akta ikrar wakaf
-
Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan
ke BPN
-
Sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN
B. Status
tanah yang belum bersertifikat
1. Persyaratan
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
-
Surat-surat kepemilikan tanah
-
Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak
dalam sengketa yang diketahui oleh camat
-
Wakif menghadap langsung ke PPAIW
-
PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan
surat pengesahan nadhir (model w5 dan w5.a)
-
Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir
dan dua orang saksi
-
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
-
2. Prosedur
pensertifikatan tanah wakaf di BPN
-
Surat kepemilikan tanah
-
Ikrar wakaf
-
Akta ikrar wakaf
-
Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan
ke BPN
-
Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka
dapat dikonversi langsung atas nama wakif
-
Apabila persyaratan tidak memenuhi dikonversi,
maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif.
-
Berdasar akta ikrar wakaf di balik atas nama
nadhir
-
Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur
pengakuan hak, penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan
sebagaimana peraturan mendagri no.6 tahun 1977
-
Sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN
-
0 komentar:
Posting Komentar