SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PIYUNGAN KAB. BANTUL

Program Unggulan KUA



Pertama, Optimalisasi Informasi Teknologi dalam pelayanan nikah.
Sejak adanya surat edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ.II /369 Tahun 2013 tentang  penerapan  SIMKAH pada KUA, maka menerapkan program SIMKAH bagi KUA adalah suatu keharusan. Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa keberadaan program aplikasi yang ada, belum sepenuhnya dapat mengakomodir apa yang menjadi tugas dan fungsi KUA dalam menjalankan fungsinya baik fungsi administrasi, pelayanan, penerangan maupun pembinaan. Oleh karenanya KUA Kecamatan Piyungan berusaha berinovasi untuk melengkapi kekurangan program aplikasi tersebut. Di antara upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Piyungan adalah dengan merintis;
a.        Program Akselerasi Pendaftaran Nikah. Yaitu Integrasi program aplikasi pendaftaran nikah antara pihak desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Piyungan dengan KUA, sehingga ketika pihak desa/kelurahan mengentri/memasukkan data pendaftaran nikah sudah secara otomatis datanya masuk di program aplikasi SIMKAH yang ada di KUA Piyungan. Dengan demikian ketika calon mempelai datang ke KUA Kec. Piyungan untuk mendaftar, setelah dilakukan pendaftaran, Penghulu/PPN KUA Kec. Piyungan dapat langsung mengadakan verifikasi data tanpa harus entri data pendaftaran nikah  dan ini artinya untuk  proses entri data pendaftaran nikah dapat  dipangkas sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat. Keuntungan lain yang diperoleh pihak kelurahan adalah dengan adanya aplikasi ini, hanya dengan sekali entri data primer calon mempelai, maka semua belangko yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi pendaftaran nikah dan rujuk dari desa/kelurahan seperti; model N1, N2, N3, N4, N7 dan model N lain yang diperlukan, serta surat keterangan lain-lainnya yang dibutuhkan akan terisi dengan otomatis, sehingga dengan adanya program aplikasi ini, pekerjaan yang biasa untuk mengentri data secara manual dan berulang-ulang  dalam melayani pendaftaran nikah,  tidak akan terjadi lagi.
b.        Layanan SMS Center, ketika entri data dari kelurahan di wilayah Kecamatan Piyungan sudah masuk ke data base SIMKAH KUA Kecamatan Piyungan, maka secara otomatis aplikasi akan memberitahukan kepada yang berkepentingan tentang telah diterimanya pendaftaran nikah atas nama orang yang dimaksud, dengan cacatan pihak yang berkepentingan memberikan nomor HP yang dapat dihubungi.
c.         Integrasi data antara database pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Piyungan dan database Kependudukan di DUKCAPIL Kabupaten Bantul.
Berkat kerjasama yang baik antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul dengan KUA Kecamatan Piyungan, maka sejak awal bulan Mei 2014 telah dirintis  integrasi data antara database pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Piyungan dan database Kependudukan di DUKCAPIL Kabupaten Bantul, melalui SIBK (Sistem Informasi Berbasis Komputer) masing-masing secara online dengan internet. Kerjasama yang dimaksud adalah KUA dapat mengakses secara terbatas data primer SIN (Single Identity Number )/NIK  penduduk agar bisa menvalidasi dengan mudah, cepat serta  akurat dan memanfaatkannya untuk mengisi data primer penduduk di SIBK yang akan mengajukan permohonan pencatatan nikah di KUA, yang mana data pencatatan nikah tersebut akan dikirim secara digital ke database Kependudukan melalui SIBK secara online dengan internet.
Dengan pemanfaatan SIN/NIK diharapkan tidak adanya duplikasi data status perkawinan penduduk di KUA dan DUKCAPIL yang merupakan kejadian penting dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Nikah, secara umum akan menjadi solusi yang bisa membawa perbaikan, baik dalam efisiensi birokrasi, kemudahan layanan, perbaikan sistem administrasi, serta meningkatkan penerimaan Negara, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Satu hal yang penting yang cukup menggembirakan,  hasil kerjasama yang dirintis KUA Kecamatan Piyungan dengan DUKCAPIL Kabupaten Bantul tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh KUA Kecamatan Piyungan, tetapi dirasakan juga oleh KUA Kecamatan se-Kabupaten Bantul. Karena semua database pencatatan nikah pada KUA Kecamatan di Kabupaten Bantul juga terintegrasi dengan database kependudukan di DUKCAPIL Bantul.

Kedua, Optimalisasi Informasi Teknologi dalam memberikan informasi keagamaan.
Untuk melengkapi program aplikasi yang sudah ada dan sudah direkomendasikan Kemenag RI, KUA Piyungan merintis program aplikasi Sistim Komputerisasi dan Layanan Informasi Mandiri (SisKoLIM). Aplikasi ini memuat berbagai hal tentang; 
1.        Profil KUA meliputi; Sejarah KUA, Kondisi Obyektif KUA, Visi, Misi, Motto, Janji Layanan, Prosedur dan Standar Pelayanan, SOP, Alur Pelayanan, Rencana Stratejik, Rencana Kerja Tahunan, AKIP dan LAKIP, Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Peta Jabatan, Sistim Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) Struktur Organisasi, Job Description dan Bezzeting Pegawai.
2.        Informasi Data Keagamaan meliputi; Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan NTCR, Kemasjidan, Wakaf, Zakat, Ibadah Sosial, Data Jama'ah Haji dari tahun ke tahun, Susunan Pengurus Organisasi Keagamaan dan Program Kerjanya, Peta Dakwah, Data Adanya kaum Rois, Data Majlis Taklim, Data Ustadz dan Ustadzah, Data Da'i, Data TPA/TKA, Data Induk Masjid, dan data Pondok Pesantren.
3.        Aplikasi Keagamaan meliputi; Win Hisab, Penghitungan Waris, Penghitungan Zakat,
4.        Perpustakaan Digital meliputi; Al-Qur'an Digital, Aplikasi Kitab Hadits Kutubus Sittah dan Ratusan E-book Kitab Kuning, Buku-buku Keislaman baik yang berbahasa arab, bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia, Peraturan-peraturan dan Regulasi terkait dengan Tusi KUA dan lain sebaagainya.

Ketiga,  Profesionalisme personil KUA.
Untuk menunjang terbentuknya karyawan yang profesional, selain dengan mengirim mereka untuk mengikuti pembinaan pegawai, pendidikan dan pelatihan, workshop dan seminar sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,  kami juga memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Piyungan paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab Munakahat. Untuk itu dalam acara rapat koordinasi mingguan  karyawan KUA, dianjurkan seluruh karyawan membawa kitab Dhau' al-Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah untuk dikaji bersama. Hal itu tiada lain untuk membekali mereka dalam melaksanakan tugas pelayanan nikah dan rujuk sekaligus menjawab persoalan keagamaan khususnya bidang munakahat, yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat  sehingga akan mendapatkan jawaban yang tepat.

0 komentar:

Posting Komentar