Pertama, Optimalisasi Informasi Teknologi
dalam pelayanan nikah.
Sejak adanya surat edaran Dirjen
Bimas Islam No. DJ.II /369 Tahun 2013 tentang
penerapan SIMKAH pada KUA, maka
menerapkan program SIMKAH bagi KUA adalah suatu keharusan. Namun tidak dapat
dipungkiri pula bahwa keberadaan program aplikasi yang ada, belum sepenuhnya
dapat mengakomodir apa yang menjadi tugas dan fungsi KUA dalam menjalankan
fungsinya baik fungsi administrasi, pelayanan, penerangan maupun pembinaan.
Oleh karenanya KUA Kecamatan Piyungan berusaha berinovasi untuk melengkapi
kekurangan program aplikasi tersebut. Di antara upaya yang dilakukan KUA
Kecamatan Piyungan adalah dengan merintis;
a.
Program Akselerasi Pendaftaran Nikah. Yaitu Integrasi
program aplikasi pendaftaran nikah antara pihak desa/kelurahan di wilayah Kecamatan
Piyungan dengan KUA, sehingga ketika pihak desa/kelurahan mengentri/memasukkan
data pendaftaran nikah sudah secara otomatis datanya masuk di program aplikasi
SIMKAH yang ada di KUA Piyungan. Dengan demikian ketika calon mempelai datang
ke KUA Kec. Piyungan untuk mendaftar, setelah dilakukan pendaftaran,
Penghulu/PPN KUA Kec. Piyungan dapat langsung mengadakan verifikasi data tanpa
harus entri data pendaftaran nikah dan
ini artinya untuk proses entri data pendaftaran
nikah dapat dipangkas sehingga pelayanan
kepada masyarakat semakin cepat. Keuntungan lain yang diperoleh pihak kelurahan
adalah dengan adanya aplikasi ini, hanya dengan sekali entri data primer calon
mempelai, maka semua belangko yang dibutuhkan sebagai syarat administrasi
pendaftaran nikah dan rujuk dari desa/kelurahan seperti; model N1, N2, N3, N4,
N7 dan model N lain yang diperlukan, serta surat keterangan lain-lainnya yang
dibutuhkan akan terisi dengan otomatis, sehingga dengan adanya program aplikasi
ini, pekerjaan yang biasa untuk mengentri data secara manual dan
berulang-ulang dalam melayani
pendaftaran nikah, tidak akan terjadi
lagi.
b.
Layanan SMS Center, ketika entri data dari kelurahan di
wilayah Kecamatan Piyungan sudah masuk ke data base SIMKAH KUA Kecamatan
Piyungan, maka secara otomatis aplikasi akan memberitahukan kepada yang
berkepentingan tentang telah diterimanya pendaftaran nikah atas nama orang yang
dimaksud, dengan cacatan pihak yang berkepentingan memberikan nomor HP yang
dapat dihubungi.
c.
Integrasi
data antara database pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Piyungan dan database
Kependudukan di DUKCAPIL Kabupaten Bantul.
Berkat
kerjasama yang baik antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bantul dengan KUA Kecamatan Piyungan, maka sejak awal bulan Mei 2014 telah
dirintis integrasi data antara database
pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Piyungan dan database Kependudukan di
DUKCAPIL Kabupaten Bantul, melalui SIBK (Sistem Informasi Berbasis
Komputer) masing-masing
secara online dengan internet. Kerjasama yang dimaksud adalah KUA dapat
mengakses secara terbatas data primer SIN (Single Identity Number )/NIK penduduk agar bisa menvalidasi dengan mudah,
cepat serta akurat dan memanfaatkannya
untuk mengisi data primer penduduk di SIBK yang akan mengajukan permohonan
pencatatan nikah di KUA, yang mana data pencatatan nikah tersebut akan dikirim
secara digital ke database Kependudukan melalui SIBK secara online dengan
internet.
Dengan pemanfaatan SIN/NIK
diharapkan tidak adanya duplikasi data status perkawinan penduduk di KUA
dan DUKCAPIL yang merupakan kejadian
penting dalam rangka penerapan Sistem
Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Nikah, secara umum akan
menjadi solusi yang bisa membawa perbaikan, baik dalam efisiensi birokrasi,
kemudahan layanan, perbaikan sistem administrasi, serta meningkatkan penerimaan
Negara, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kemampuan untuk
menyejahterakan masyarakat.
Satu hal yang penting yang cukup
menggembirakan, hasil kerjasama yang
dirintis KUA Kecamatan Piyungan dengan DUKCAPIL Kabupaten Bantul tidak hanya dirasakan
manfaatnya oleh KUA Kecamatan Piyungan, tetapi dirasakan juga oleh KUA
Kecamatan se-Kabupaten Bantul. Karena semua database pencatatan nikah pada KUA
Kecamatan di Kabupaten Bantul juga terintegrasi dengan database kependudukan di
DUKCAPIL Bantul.
Kedua, Optimalisasi Informasi Teknologi dalam memberikan
informasi keagamaan.
Untuk melengkapi program aplikasi
yang sudah ada dan sudah direkomendasikan Kemenag RI, KUA Piyungan merintis
program aplikasi Sistim Komputerisasi dan Layanan Informasi Mandiri (SisKoLIM).
Aplikasi ini memuat berbagai hal tentang;
1.
Profil KUA meliputi; Sejarah KUA, Kondisi Obyektif KUA,
Visi, Misi, Motto, Janji Layanan, Prosedur dan Standar Pelayanan, SOP, Alur
Pelayanan, Rencana Stratejik, Rencana Kerja Tahunan, AKIP dan LAKIP, Analisa
Jabatan, Analisa Beban Kerja, Peta Jabatan, Sistim Penilaian Kinerja Pegawai
(SKP) Struktur Organisasi, Job Description dan Bezzeting Pegawai.
2.
Informasi Data Keagamaan meliputi; Laporan Bulanan dan
Laporan Tahunan NTCR, Kemasjidan, Wakaf, Zakat, Ibadah Sosial, Data Jama'ah
Haji dari tahun ke tahun, Susunan Pengurus Organisasi Keagamaan dan Program
Kerjanya, Peta Dakwah, Data Adanya kaum Rois, Data Majlis Taklim, Data Ustadz
dan Ustadzah, Data Da'i, Data TPA/TKA, Data Induk Masjid, dan data Pondok
Pesantren.
3.
Aplikasi
Keagamaan meliputi; Win Hisab, Penghitungan Waris, Penghitungan Zakat,
4.
Perpustakaan
Digital meliputi; Al-Qur'an Digital, Aplikasi Kitab Hadits Kutubus Sittah dan
Ratusan E-book Kitab Kuning, Buku-buku Keislaman baik yang berbahasa arab,
bahasa Inggris maupun bahasa Indonesia, Peraturan-peraturan dan Regulasi
terkait dengan Tusi KUA dan lain sebaagainya.
Ketiga,
Profesionalisme personil KUA.
Untuk
menunjang terbentuknya karyawan yang profesional, selain dengan mengirim mereka
untuk mengikuti pembinaan pegawai, pendidikan dan pelatihan, workshop dan
seminar sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, kami juga memprogramkan supaya karyawan KUA
Kecamatan Piyungan paham terhadap isi kitab kuning minimal kitab Munakahat.
Untuk itu dalam acara rapat koordinasi mingguan karyawan KUA, dianjurkan seluruh karyawan
membawa kitab Dhau' al-Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah untuk dikaji
bersama. Hal itu tiada lain untuk membekali mereka dalam melaksanakan tugas
pelayanan nikah dan rujuk sekaligus menjawab persoalan keagamaan khususnya
bidang munakahat, yang sering dilontarkan kepada KUA oleh
masyarakat sehingga akan mendapatkan
jawaban yang tepat.
0 komentar:
Posting Komentar