Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA (kantor urusan Agama) tata caranya (prosedur) sebagai berikut :
1. Siapkan Fotocopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, ijazah terakhir.
2. Minta pengantar dari RT/RW atau kepala Dukuh.
3. Ke Kelurahan sesuai domisili untuk membuat surat keterangan nikah yaitu Model N1, N2, N3, N4 baik calon istri maupun calon suami.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 5 (empat) lembar background warna biru, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
a. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
b. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
c. Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
10. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
2 komentar:
Assalamu'alaikum Admin KUA Piyungan,
Saya ada rencana nikah bulan depan, bisakah mengundang KUA menikahkan di rumah di hari libur?
INSYA ALLAH KAMI DARI ROMBONGAN KUA DAN KAMAD SE LOMBOK TENGAH AKAN BERKUNJUNG KE KUA PIYUNGAN....PADA HARI SENIN TGL 7 JULI 2017
Posting Komentar