Merupakan cita-cita yang sudah lama diimpikan banyak pihak agar integrasi pengelolaan data pernikahan, perceraian, dan kelahiran benar-benar terwujud. Pada tahun 2003 telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang perlunya tukar data NTCR. Namun SKB itu ternyata tidak berjalan dengan baik.
“Saat ini adalah momentum yang tepat integrasi pengelolaa data pernikahan, perceraian, dan kelahiran dapat benar-benar terwujud. Sudah sepuluh tahun ada SKB ternyata tidak ada tindak lanjut konkrit. Saat SKB itu disusun, saya ikut merumuskan, namun ternyata tidak ada implementasinya. Karena itu, saat ini bukan hanya pertemuan resmi, tetapi harus betul-betul menjadi awal yang nyata integrasi SIMKAH-SIAK, dan juga data perceraian”, tandas Wahyu Hidayat, Kasubdit SIAK, Adminduk Kemendagri, dalam sesi materi dalam kegiatan Koordinasi Pengelolaan Data Pernikahan, Perceraian, dan Kelahiran yang diadakan oleh Ditjen Bimas Islam di hotel Aryaduta, Jakarta (7/5).
Sebelumnya dipaparkan oleh Erickson P. Hutauhuruk, Ksubdit pada Adminduk Kemendagri bahwa data-data kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri telah dijadikan rujukan berbagai Kementerian/Lembaga. “Kami telah melakukan MoU dengan berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya adalah dengan POLRI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Imigrasi, BRI, BNI, BPKJS, BNN, dan lain-lain. Karena itu, jika Kemenag mau menggunakan data kependudukan juga, maka harus dilakukan MoU, Perjanjian Kerjasama (PKS, dan SOP dalam kerja sama ini. Kerja sama formil ini sangat penting karena terkait dengan keamanan data masing-masing”, tegas Erickson.
Dalam pantauan bimasislam, pertemuan ketiga pihak ini sangat produktif, karena menghasilkan berbagai pemikiran untuk ditindaklanjuti secara konkrit. Apalagi dalam moment tersebut juga dilakukan demo integrasi SIMKAH-SIAK yang sangat menarik.
sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/integrasi-data-pernikahan-perceraian-dan-kelahiran-segera-terwujud-dalam-waktu-dekat
Kamis, 08 Mei 2014
Jumat, 16 Desember 2011
Software Konversi Derajat ke Desimal dan sebaliknya
Bermula dari kebingungan ketika akan menginput data kemasjidan pada aplikasi SIMKAH. Untuk mengisi data pada kolom latitude dan longtitude, saya berusaha melihat data posisi geografis masjid yang terdapat pada Sertifikat Arah Kiblat. ternyata saya keliru memahami antara derajat yang ada di sertifikat tersebut dengan desimal yang ada di google maps. Hasilnya tentu melenceng sangat jauh.
setelah dapat penjelasan dari kawan akhirnya terbersit untuk mencoba Googling cara merubah derajat ke desimal atau sebaliknya. karena kalau mau menghitung sendiri masih belum bisa sebab belum pernah diklat Hisab Ru'Yat maupun penghitungan Arah Kiblat. Hasilnya saya menemukan sebuah software sederhana untuk mengkonversi derajat ke desimal atau sebaliknya.
screenshoot aplikasinya seperti tampak pada gambar disamping.
setelah saya mencoba mengkonversi derajat yang ada di Sertifikat Arah Kiblat kemudian hasilnya saya coba cari di google maps hasilnya memang masih belum akurat. ada pergeseran sekian puluh meter khususnya untuk garis bujur. saya masih belum tahu apakah data derajatnya yang keliru atau memang aplikasi konverternya yang tidak akurat.
Berminat untuk mencoba aplikasi ini silahkan download di sini
setelah dapat penjelasan dari kawan akhirnya terbersit untuk mencoba Googling cara merubah derajat ke desimal atau sebaliknya. karena kalau mau menghitung sendiri masih belum bisa sebab belum pernah diklat Hisab Ru'Yat maupun penghitungan Arah Kiblat. Hasilnya saya menemukan sebuah software sederhana untuk mengkonversi derajat ke desimal atau sebaliknya.
screenshoot aplikasinya seperti tampak pada gambar disamping.
setelah saya mencoba mengkonversi derajat yang ada di Sertifikat Arah Kiblat kemudian hasilnya saya coba cari di google maps hasilnya memang masih belum akurat. ada pergeseran sekian puluh meter khususnya untuk garis bujur. saya masih belum tahu apakah data derajatnya yang keliru atau memang aplikasi konverternya yang tidak akurat.
Berminat untuk mencoba aplikasi ini silahkan download di sini
Selasa, 22 November 2011
Penyuluhan Hukum Keluarga Islam : kerja sama UIN Sunan Kalijaga dengan KUA Piyungan
Penyuluhan Hukum Keluarga Islam, diadakan oleh jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) Fakultas syari’ah UIN sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor urusan Agma (KUA) Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul. Dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 November 2011 mulai pukul 08.00 – 13.00 wib bertempat di Aula KUA Kecamatan Piyungan.
Hadir sebagai narasumber antara lain Hj. Fatma Amilia, S.Ag, MSi, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga dengan mengambil judul “Hukum Perkawinan” sebagai pembicara pertama, pembicara kedua adalah Samanto, S.Ag Penghulu KUA Kecamatan Piyungan dengan judul makalah “Peranan KUA dalam Melaksanakan dan Mensosialisasikan Hukum Keluarga Islam”, Pembicara ketiga Yazid Afandi, S.Ag, M.Ag Dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga dengan makalah berjudul “Hukum Perwakafan”. Pembicara keempat dengan judul ‘Hukum Kewarisan” dibawakan oleh Drs. Supriatna, M.Si dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Peserta berjumlah sekitar 40 orang yang terdiri dari perwakilan desa-desa yang ada di kecamatan Piyungan yaitu Desa Srimartani, Desa Srimulyo dan desa Sitimulyo. Mereka terdiri dari P3N, Kesra dan para kepala Dukuh yang masing-masing kelurahan mengirim 10 orang peserta. Selebihnya berasal dari pegawai KUA Kecamatan Piyungan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa mengenai hukum keluarga islam dan implementasinya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini dipandang penting karena mereka sebagai perangkat desa merupakan orang yang bersentuhan langsung dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Fasilitas yang diberikan kepada peserta berupa snack dan makan, makalah dan undang-undang, sertifikat dan transport.
Selasa, 08 November 2011
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA Piyungan
Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA (kantor urusan Agama) tata caranya (prosedur) sebagai berikut :
1. Siapkan Fotocopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, ijazah terakhir.
2. Minta pengantar dari RT/RW atau kepala Dukuh.
3. Ke Kelurahan sesuai domisili untuk membuat surat keterangan nikah yaitu Model N1, N2, N3, N4 baik calon istri maupun calon suami.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 5 (empat) lembar background warna biru, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
a. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
b. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
c. Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
10. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
Langganan:
Postingan (Atom)

