SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PIYUNGAN KAB. BANTUL

Jumat, 25 Juli 2014

KUA PIYUNGAN MAJU LOMBA KUA TELADAN TINGKAT NASIONAL

 

BANTUL-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, Senin (07/7) dinilai oleh tim penilai lomba KUA Teladan Tingkat Nasional.  Keikutsertaan KUA Kecamatan Piyungan karena telah menjuarai KUA Teladan Tingkat DIY beberapa waktu lalu dan berhak mewakili KUA dari 78 kecamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Turut hadir menyambut kedatangan tim penilai, Bupati Bantul yang dihadiri Wakil Bupati Bantul, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispenduk Capil, Kepala Kantor Kemenag Bantul, Muspika Kecamatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat Piyungan.
Bupati Bantul dalam sambutannya yang dibacakan Drs H. Sumarno, PRS mengatakan sebagai salah satu upaya akselerasi pencapaian pembangunan di bidang agama, dengan segala potensi yang ada KUA merupakan mitra kerja pemerintah daerah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan visi agamis, dengan dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder Kemenag Bantul.   KUA Piyungan berperan di barisan depan dalam pembinaan umat beragama. Upaya ini diharapkan tidak hanya membawa kemajuan dan nama baik Kabupaten Bantul, namun juga nama baik DIY, di tingkat nasional.
Sementara itu, Kasubdit Pemberdayaan KUA, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah H. Muhammad Adib Machrus, S.Ag selaku Ketua Tim Penilai Lomba KUA Kecamatan Teladan Tingkat Nasional menyatakan KUA merupakan ujung tombak Kementrian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kementrian Agama di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. KUA mempunyai peran yang sangat strategi di wilayah kecamatan dituntut mampu mengimplementasikan dan mengaktualisasikan program-program dan kebijakan-kebijakan Kementerian Agama, baik dari tingkat Pusat, Kantor Wilayah maupun Kabupaten dalam rangka memberi pelayanan terbaik yang dapat memuaskan masyarakat.
Satu hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah menjadikan KUA sebagai pusat informasi keagamaan Islam di tingkat kecamatan. Paradigma lama bahwa KUA hanya menjadi tempat nikah pelan-pelan harus dirubah.
H. Muhammad Adib Machrus, S.Ag   menjelaskan ada 9 aspek penilaian yang  diajukan  kepada peserta lomba KUA teladan adalah Visi, misi dan motto, Standar dan maklumat pelayanan, Sistem mekanisme dan prosedur, Sumber daya manusia, Sarana prasarana pelayanan, dan Penanganan pengaduan, Indeks kepuasan masyarakat, Sistem informasi pelayanan publik dan produktivitas dalam pencapaian target pelayanan. 
Dihadapan tim penilai Kepala KUA Piyungan Drs. Ali Naseh menyatakan kesiapannya  untuk mendapat penilaian  dari tim penilai lomba KUA Kecamatan Teladan Tingkat Nasional. KUA Kecamatan Piyungan dengan kekuatan SDM 9 orang terdiri dari 1 orang kepala KUA, 2 Orang Penghulu, 4 orang staf dan 2 orang penyuluh, mewilayahi 3 kelurahan dengan jumlah penduduk muslim  47.758 orang dan peristiwa nikah rata-rata 400 pasang per tahun. KUA Piyungan mempunyai visi “Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Piyungan yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin”
Untuk merealisasikan visi tersebut, KUA Piyungan melaksanakan pokok-pokok program  meliputi; meningkatkan kualitas SDM dengan kajian fiqih Munakahat “Dhau al-Misbah”; menjadikan kantor yang representatif, selain fasilitas yang ada pada KUA secara umum, KUA Kecamatan Piyungan telah menyediakan “rest area” yang diantaranya berfungsi untuk transit sejenak menyiapkan berkas/keperluan yang dibutuhkan. Di sisi lain telah disediakan pula akses masuk ke KUA untuk penyandang difabel.
Dalam rangka menegakkan zona integritas, KUA Piyungan tidak memungut biaya pelayanan apapun selain yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan. Semua jenis pelayanan adalah nol rupiah, kecuali biaya pencatatan nikah Rp 30.000,-  Untuk merespon master plan pengembangan SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam) maka Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) adalah aplikasi yang harus dioptimalkan fungsinya oleh KUA sebagai bagian terpadu dari Aplikasi SIMBI (Sistem Informasi Bimas Islam), dan KUA Kecamatan Piyungan sudah melakukan entri data  tentang potensi Masjid dan Musalla dan potensi tanah wakaf yang ada di wilayah Piyungan sehingga informasinya dapat diakses secara luas melalui media teknologi informasi.
Adapun yang menjadi program unggulan KUA Kecamatan Piyungan adalah peningkatan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis teknologi informasi dengan wujud; integrasi data SIMKAH di KUA dengan SIAK di Dispenduk capil, integrasi aplikasi SIMP3N di Kelurahan dengan SIMKAH di KUA dan  Penerapan Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan kualitas pelayanan KUA Piyungan semakin meningkat dan berkesinambungan dan  akan menjadikan KUA sebagai institusi yang semakin eksis, bermartabat dan berwibawa. Dan yang paling utama menjadikan KUA Kecamatan  Piyungan sebagai KUA pertama dan satu-satunya KUA di Indonesia yang berstandar internasional.(Dok.alkuninjani)

Senin, 07 Juli 2014

Aplikasi Simp3n : KUA tidak lagi input data catin

Berkaca pada system pendaftaran nikah online di KUA Kecamatan Gondomanan yang menjadi juara pertama KUA Teladan tingkat nasional tahun 2013 dimana system pendaftaran online tersebut menjadi salah satu unggulannya. System pendaftaran online tersebut benar-benar menjadi kebanggaan Kemenag pusat. 

Dilihat dari sistemnya memang memungkinkan untuk itu. Akan tetapi model pendaftaran seperti ini ada beberapa kelemahan yang perlu dibenahi yaitu :
1.    Siapa saja bisa mendaftar. Bisa jadi data yang masuk hanya kerjaan orang iseng saja.
2.    Kebenaran dan keakuratan data masih perlu diteliti dengan cermat. Bisa jadi tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang dipakai.
3.    Belum bisa dipastikan kapan pelaksanaannya karena blangko-blangko persyaratan nikah kemungkinan belum diurus di kelurahan/desa.

Berdasarkan hal itu, KUA Piyungan mencoba mengembangkan system pendaftaran online yang bisa mengatasi problem-problem diatas. Akhirnya KUA Piyungan membuat Aplikasi pendaftaran online bernama Sistem Informasi P3N disingkat SIMP3N. aplikasi ini dijalankan oleh desa / P3N dimana dengan aplikasi ini data-data yang diinput oleh desa/P3N tinggal dicetak form N1-N7nya kemudian datanya dikirim ke server simkah secara online. Data pendaftaran online tersebut bisa langsung masuk di aplikasi simkah di KUA.

1.    Tampilan Antar Muka Aplikasi SIMP3N

Tampilan Pembuka Aplikasi SIMP3N
2.    Keunggulan Pendaftaran nikah dengan menggunakan aplikasi SIMP3N :
  • Yang memasukkan data adalah petugas desa / P3N berdasarkan laporan resmi dari masyarakat.
  • Validitas dan keakuratan data terjamin karena berdasarkan data-data resmi kependudukan.
  • Langsung bisa input data yang berasal dari validasi KTP
  • Bisa langsung cetak blangko N1-N7 ditambah pengantar imunisasi TT dan keterangan wali
  • Bisa mengirim data secara online dan langsung masuk ke aplikasi simkah di KUA.

3.    Tampilan menu N1-N7

Menu N1-N7
4.    Tampilan menu input data
Form input data. cukup masukkan NIK lalu Validasi
5.    Dengan aplikasi SIMP3N ini input data semakin mudah yaitu :
  • Cukup dengan memasukkan NIK saja lalu kita validasi KTP data secara otomatis akan masuk ke kolom-kolom data yang tersedia. Akan tetapi cara ini hanya bisa dilakukan untuk data penduduk yang berasal dari daerah Bantul dan daerah yang sudah ada MoU integrasi data antara Kemenag dengan Dukcapil.
  • Data yang sudah tersimpan selanjutnya bisa dicetak dalam blangko model N1-N7.

Gambar print preview blangko N1 dan N2
  • Selanjutnya, data kita kirim secara online ke server. Dan hasilnya bisa dilihat pada menu DATA ONLINE.
Data yang sudah terkirim online

  • Selain menu Data Online, tersedia juga menu “Jadwal Nikah KUA”

Jadwal Nikah KUA

Menu "Jadwal Nikah KUA" menampilkan data yang berasal dari data pemeriksaan nikah di simkah yang sudah dikirim NC-nya melalui kirim NC Online

  • Data yang dikirim online akan muncul juga di website simkah.kemenag.go.id pada tab menu “Pendaftaran Nikah”
Menu Daftara Nikah di simkah.kemenag.go.id


Data yang nampak adalah data keseluruhan pendaftaran online yang masuk ke server simkah.kemenag.go.id dari seluruh kecamatan di seluruh Indonesia

Sampai di sini alur proses aplikasi SIMP3N. Selanjutnya adalah bagaimana SIMKAH mengambil data yang dikirim oleh aplikasi simp3n :
  • Buka simkah
  • Masuk ke menu Daftar Nikah. Lalu klik pada tab Online. Akan terlihat data-data pendaftaran yang dikirim oleh Aplikasi Simp3n. Data yang Nampak hanya data pendaftaran nikah untuk KUA sesuai kecamatan yang aktif di simkah. Dalam contoh adalah KUA kecamatan Piyungan. 

Menu pendaftaran Online di Simkah
  • Pilih data yang akan dimasukkan ke simkah. Klik kanan pada data yang dikehendaki sehingga muncul popup menu “Detail Pendaftaran Online”. Klik pada menu Detail pendaftaran online tersebut.
Membuka Menu Detail Pendaftaran online
  •  Akan muncul detail data pendaftaran online seperti data yang dimasukkan di aplikasi simp3n. yang perlu kita lakukan hanya menambahkan nomor urut pendaftaran nikah dan nama P3N. lalu tekan simpan. Data akan tersimpan di pendaftaran offline dan langsung terbuka di pemeriksaan nikah.
menambah Nomor daftar dan nama P3N

  • Detail data akan masuk ke form pemeriksaan nikah. Petugas (penghulu) hanya perlu memastikan kebenaran datanya dan melengkapi data-data yang belum lengkap seperti pendidikan, bin wali dan penghulu yang memeriksa kemudian tekan simpan.
Form pemeriksaan nikah sudah terisi data dari pendaftaran online

Selesai..!!
Selanjutnya tinggal mencetak Form Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB). 
Dengan cara ini Pekerjaan penghulu/KUA jadi mudah bukaaaannnn???

Aplikasi ini akan sangat berguna sekali bagi KUA yang berada di wilayah luar jawa, dimana  jarak tempuh P3N dengan KUA menjadi persoalan. Natinya, begitu P3N mengirim data secara online, KUA bisa langsung mempersiapkan berkas-berkas pendaftarannya seperti NB dan NC.

Rabu, 21 Mei 2014

KUA Piyungan Memprakarsai Integrasi Data KUA – Dukcapil Kabupaten Bantul.

Koordinasi integrasi data KUA-Dukcapil
Menindaklanjuti rencana dari Kementerian Agama RI dengan Kemendagri yang bermaksud melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pernikahan, KUA Piyungan mewakili Kementerian Agama Kabupaten Bantul melakukan pembicaraan dengan dukcapil Bantul terkait integrasi data tersebut. Hadir dalam pembicaraan tersebut Drs. Ali Naseh (kepala KUA Piyungan), Samanto, S.Ag (penghulu KUA Banguntapan/Operator Simkah) mewakili Kementerian Agama Bantul, Aries Setiawan selaku programmer simkah, Ibu Nuryanti (Kasi data dan informasi) dan Ibu Yuni (admin siak) mewakili dukcapil Bantul. Dari pembicaraan awal tersebut disepakati adanya MoU/PKS integrasi data KUA-Dukcapil dalam waktu dekat sebelum tanggal 22 Mei 2014, yaitu waktu penilaian lomba KUA Teladan tingkat propinsi DIY di KUA Piyungan.

Hari senin, 12 Mei 2014 upaya serius untuk mengintegrasikan data kua-dukcapil dilakukan oleh kementerian agama kabupaten Bantul dengan menghadirkan kasi Bimas Islam kemenag Bantul dalam pembicaraan dengan fihak dukcapil. Pada pertemuan ini disepakati langkah-langkah yang harus dilakukan untuk inetgrasi data tersebut. Diantaranya penyiapan IP public oleh KPDT Bantul dan pembuatan script web service yang akan di tanam di server dukcapil Bantul.

Jum’at, 16 Mei 2014 segala sesuatu yang terkait dengan proses integrasi data KUA-Dukcapil Bantul sudah siap. Proses setting server dan script web service sudah selesai pada sekitar pukul 14:30 wib. Selanjutnya dilakukan pengujian pemanggilan data dari simkah dan berhasil dengan sangat memuaskan.

Dengan adanya integrasi data KUA-Dukcapil ini beberapa manfaat yang bisa diperoleh antara lain :
1.       KUA bisa melakukan validasi NIK langsung dari aplikasi SIMKAH
2.       Input data catin, orangtua/wali maupun saksi jadi lebih cepat dan valid.
3.       Control data catin, menghindari/mencegah pemalsuan data KTP
4.   Fihak Dukcapil bisa lebih cepat mendapat laporan pernikahan yang terjadi di KUA dalam rangka perubahan status perkawinan
5.  Validasi NIK bisa dilakukan dari aplikasi SIMKAH di seluruh Indonesia yang mempunyai koneksi jaringan internet.

Kamis, 08 Mei 2014

Integrasi Data Pernikahan, Perceraian, dan Kelahiran Segera Terwujud Dalam Waktu Dekat

Merupakan cita-cita yang sudah lama diimpikan banyak pihak agar integrasi pengelolaan data pernikahan, perceraian, dan kelahiran benar-benar terwujud. Pada tahun 2003 telah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang perlunya tukar data NTCR. Namun SKB itu ternyata tidak berjalan dengan baik.

“Saat ini adalah momentum yang tepat integrasi pengelolaa data pernikahan, perceraian, dan kelahiran dapat benar-benar terwujud. Sudah sepuluh tahun ada SKB ternyata tidak ada tindak lanjut konkrit. Saat SKB itu disusun, saya ikut merumuskan, namun ternyata tidak ada implementasinya. Karena itu, saat ini bukan hanya pertemuan resmi, tetapi harus betul-betul menjadi awal yang nyata integrasi SIMKAH-SIAK, dan juga data perceraian”, tandas Wahyu Hidayat, Kasubdit SIAK, Adminduk Kemendagri, dalam sesi materi dalam kegiatan Koordinasi Pengelolaan Data Pernikahan, Perceraian, dan Kelahiran yang diadakan oleh Ditjen Bimas Islam di hotel Aryaduta, Jakarta (7/5).

Sebelumnya dipaparkan oleh Erickson P. Hutauhuruk, Ksubdit pada Adminduk Kemendagri bahwa data-data kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri telah dijadikan rujukan berbagai Kementerian/Lembaga. “Kami telah melakukan MoU dengan berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya adalah dengan POLRI, Kejaksaan, KPK, PPATK, Imigrasi, BRI, BNI, BPKJS, BNN, dan lain-lain. Karena itu, jika Kemenag mau menggunakan data kependudukan juga, maka harus dilakukan MoU, Perjanjian Kerjasama (PKS, dan SOP dalam kerja sama ini. Kerja sama formil ini sangat penting karena terkait dengan keamanan data masing-masing”, tegas Erickson.

Dalam pantauan bimasislam, pertemuan ketiga pihak ini sangat produktif, karena menghasilkan berbagai pemikiran untuk ditindaklanjuti secara konkrit. Apalagi dalam moment tersebut juga dilakukan demo integrasi SIMKAH-SIAK yang sangat menarik.

sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/integrasi-data-pernikahan-perceraian-dan-kelahiran-segera-terwujud-dalam-waktu-dekat