Setiap orang terutama seorang kepala keluarga dituntut untuk mencari nafkah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mencari nafkah dengan bekerja bisa dengan berbagai macam cara dan bentuk baik pada sektor formal maupun non-formal, negeri maupun Swasta, usaha sendiri maupun bekerja dengan orang lain.
Salah satu pilihan pekerjaan adalah menjadi seorang pegawai baik negeri maupun swasta. Menjadi seorang pegawai tentu memiliki resiko harus ikut aturan yang berlaku. Diantaranya harus bekerja pada jam tertentu dan dibayar berdasarkan lamanya dia bekerja atau hasil kerjanya (kinerja).
Sering kita lihat seorang Pegawai (Negeri) berangkat kerja agak siang atau pulang kerja juga masih siang. Ada juga yang berangkat pagi-pagi sekali dan pulang sudah sore hari. Apakah memang jam kerja seorang Pegawai (PNS) berbeda pada satu instansi dengan instansi yang lain?
Aturan Jam Kerja Pegawai Negeri
Marilah kita lihat secara aturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH, diputuskan dan ditetapkan bahwa :
1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
- Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
Artinya bahwa seluruh instansi pemerintah secara aturan mempunyai jam kerja yang sama, yaitu harus memenuhi jumlah minimal jam kerja sebanyak 37,5 jam kerja per minggu. Bila menggunakan 5 hari kerja maka sesuai dengan jam kerja diatas. Bila menggunakan 6 hari kerja tentu jam masuk dan pulangnya berbeda dengan yang 5 hari kerja. Akan tetapi tetap dalam aturan 37,5 jam kerja per minggu.
Berapakah Nilai Waktu Per Jam Kerja Pegawai ?
Orang barat bilang “Times is Money” bahwa waktu adalah uang. Pernahkah kita membayangkan dan mencoba menghitung, berapakah harga waktu per jam kerja kita bila dinilai dengan rupiah ? Marilah kita coba menilai, kita ambil contoh seorang PNS Golongan III/b dengan masa kerja 16 tahun berasarkan PP nomor 11 tahun 2011 mempunyai Gaji Pokok sebesar Rp. 2.466.400,- per bulan belum termasuk tunjangan dan lain-lain. Bila dalam 1 minggu jam kerja sebanyak 37,5 jam maka dalam 1 bulan jam kerja yang harus terpenuhi adalah 3,75 x 4 = 150 jam. Maka harga per jam kerja pegawai tersebut adalah 2.466.400/150 = Rp. 16.442,-
Dengan mengetahui nilai jam kerja yang dimiliki, setidaknya menjadikan seorang pegawai berhati-hati dalam mempergunakan jam kerjanya. Apabila dalam setiap harinya ia terlambat 1 jam maka dalam satu bulan nilai keterlambatannya sebesar : 1 jam x 20 x 16.442 = Rp. 328.840,-
Konsekuensi atas Keterlambatan
Pada lampiran I Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 tanggal 1 oktober 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan pada Romawi III huruf C angka 1 huruf d : Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 9), huruf b angka 11), huruf c angka 9) dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
Pada PP 53 Tahun 2010 tidak diatur hukuman secara financial misalnya harus mengembalikan gaji, tetapi hanya berupa teguran lisan sampai dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun tergantung pada tingkat pelanggaran atas ketentuan jam kerja.
Penutup
Tulisan ini penulis buat sekedar untuk memotivasi diri agar dapat masuk kerja dengan memenuhi ketentuan jam kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan bisa bermanfaat buat yang lainnya.
sourch : http://duniakecilkecil.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar