SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PIYUNGAN KAB. BANTUL

Jumat, 16 Desember 2011

Software Konversi Derajat ke Desimal dan sebaliknya

Bermula dari kebingungan ketika akan menginput data kemasjidan pada aplikasi SIMKAH. Untuk mengisi data pada kolom latitude dan longtitude, saya berusaha melihat data posisi geografis masjid yang terdapat pada Sertifikat Arah Kiblat. ternyata saya keliru memahami antara derajat yang ada di sertifikat tersebut dengan desimal yang ada di google maps. Hasilnya tentu melenceng sangat jauh.



setelah dapat penjelasan dari kawan akhirnya terbersit untuk mencoba Googling cara merubah derajat ke desimal atau sebaliknya. karena kalau mau menghitung sendiri masih belum bisa sebab belum pernah diklat Hisab Ru'Yat maupun penghitungan Arah Kiblat. Hasilnya saya menemukan sebuah software sederhana untuk mengkonversi derajat ke desimal atau sebaliknya.


screenshoot aplikasinya seperti tampak pada gambar disamping.


setelah saya mencoba mengkonversi derajat yang ada di Sertifikat Arah Kiblat kemudian hasilnya saya coba cari di google maps hasilnya memang masih belum akurat. ada pergeseran sekian puluh meter khususnya untuk garis bujur. saya masih belum tahu apakah data derajatnya yang keliru atau memang aplikasi konverternya yang tidak akurat.


Berminat untuk mencoba aplikasi ini silahkan download di sini

Selasa, 22 November 2011

Penyuluhan Hukum Keluarga Islam : kerja sama UIN Sunan Kalijaga dengan KUA Piyungan

Penyuluhan Hukum Keluarga Islam, diadakan oleh jurusan Al-ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) Fakultas syari’ah UIN sunan Kalijaga Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor urusan Agma (KUA) Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul. Dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 November 2011 mulai pukul 08.00 – 13.00 wib bertempat di Aula KUA Kecamatan Piyungan.

Hadir sebagai narasumber antara lain Hj. Fatma Amilia, S.Ag, MSi, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga dengan mengambil judul  “Hukum Perkawinan” sebagai pembicara pertama, pembicara kedua adalah Samanto, S.Ag Penghulu KUA Kecamatan Piyungan dengan judul makalah “Peranan KUA dalam Melaksanakan dan Mensosialisasikan Hukum Keluarga Islam”, Pembicara ketiga Yazid Afandi, S.Ag, M.Ag Dosen Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga dengan makalah berjudul “Hukum Perwakafan”. Pembicara keempat dengan judul ‘Hukum Kewarisan” dibawakan oleh Drs. Supriatna, M.Si dosen Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Peserta berjumlah sekitar 40 orang yang terdiri dari perwakilan desa-desa yang ada di kecamatan Piyungan yaitu Desa Srimartani, Desa Srimulyo dan desa Sitimulyo. Mereka terdiri dari P3N, Kesra dan para kepala Dukuh yang masing-masing kelurahan mengirim 10 orang peserta. Selebihnya berasal dari  pegawai KUA Kecamatan Piyungan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa mengenai hukum keluarga islam dan implementasinya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini dipandang penting karena mereka sebagai perangkat desa merupakan orang yang bersentuhan langsung dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Fasilitas yang diberikan kepada peserta berupa snack dan makan, makalah dan undang-undang, sertifikat dan transport.

Selasa, 08 November 2011

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA Piyungan

Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan di KUA (kantor urusan Agama) tata caranya (prosedur) sebagai berikut :
1.      Siapkan Fotocopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, ijazah terakhir.
2.      Minta pengantar dari RT/RW atau kepala Dukuh.
3.      Ke Kelurahan sesuai domisili untuk membuat surat keterangan nikah yaitu Model N1, N2, N3, N4 baik calon istri maupun calon suami.
4.      Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 5 (empat) lembar background warna biru, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
5.      Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6.      Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
a.       Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
b.      Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
c.       Laki-laki yang mau berpoligami.
7.    Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
8.      Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
9.      Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
10.  Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

Selasa, 13 September 2011

Lapan Terbitkan Buku Astronomi tentang Kalender Hijriah

Jakarta (Pinmas)--Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menerbitkan buku "Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Ummat". Buku tersebut ditulis oleh Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lapan, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin.
Buku ini membahas mengenai astronomi menguak isyarat lengkap AlQuran tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Djulhijjah. Dalam buku ini, Lapan juga memaparkan analisis visibilitas hilal untuk usulan kriteria tunggal di Indonesia. Analisis ini merupakan saran solusi untuk penyatuan dalam penentuan hari raya Islam di Indonesia.
Menurut Thomas, selama ini perbedaan hari raya Islam di Indonesia sudah sering terjadi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. "Oleh karena itu, umat Islam berharap adanya solusi untuk menyatukan perbedaan tersebut," ujar Thomas professor riset bidang astronomi dan astrofisika tersebut.
Penyatuan perbedaan tersebut dapat terjadi bila kalender hijriah menjadi kalender mapan yang setara dengan kalender masehi. Suatu kalender dapat mencapai kemapanan bila memenuhi tiga syarat yaitu adanya batasan wilayah keberlakuan (nasional atau global), ada otoritas tunggal yang menetapkan, dan adanya kriteria yang disepakati.
Thomas menambahkan, untuk kalender hijriah, syarat pertama dan kedua telah terpenuhi. Indonesia telah memiliki batas wilayah yang telah disepakati oleh sebagian besar umat Islam di negara ini. Otoritas tunggal yang menetapkan kalender ini pun sudah ada yaitu pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama. Hanya syarat ketiga yang belum terpenuhi. Untuk itu, umat Islam Indonesia perlu menyepakati kriteria penentuan kalender hijriah.
Kriteria yang ditetapkan harus dapat mempertemukan hisab dan rukyat.
Thomas menjelaskan bahwa aplikasi kriteria tersebut harus sejalan dengan kebutuhan ibadah yang bagi sebagian kalangan mensyaratkan adanya rukyatul hilal. "Kita dapat menggunakan kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal. Dengan kriteria itu kita bisa menentukan kalender dengan hisab sekian puluh atau sekian ratus tahun ke depan, selama kriterianya belum diubah," ujarnya.
Lebih jauh Thomas mengatakan, jika sudah ada kesepakatan kriteria, umat muslim akan mempunyai satu kalender hijriah nasional yang baku. Sistem kalender tersebut berlaku untuk semua ormas dan menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan hari-hari besar Islam.(Lapan)
sumber : www.kemenag.go.id

Senin, 01 Agustus 2011

Jam Buka Kantor Selama Ramadhan 1432 H

Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1432 H, Kementerian Agama Kantor Kabupaten Bantul mengeluarkan surat edaran dengan nomor Kd.12.2/1/4126/2011 tanggal 28 juli 2011 perihal Seruan Menyabut Bulan Suci Ramadan 1432 H.
Dalam surat edaran tersebut diberitahukan bahwa jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan berubah dari jam 07.30 - 14.30 pada hari senin s.d kamis dan jam 07.30 - 12.00 pada hari Jum'at.
Diharapkan selama bulan Ramadhan ini selain dapat bekerja melayani masyarakat dengan baik juga dapat menjalankan ibadah dan amaliyah-amaliyah lainnya dengan baik dan sempurna.

Selasa, 26 Juli 2011

Semarak KUA Piyungan dengan Umbul-umbul

Masih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI, setelah selesai dengan keja bhakti dan pengecatan pagar KUA kini tinggal pemasangan umbul-umbul dan bendera Merah Putih.

Dengan pemsangan umbul-umbul di sepanjang jalan di depan KUA Kecamatan Piyungan, kini KUA Kecamatan Piyungan terlihat semarak dan meriah.

Tidak ketinggalan dalam kegiatan ini ibu-ibu staff dan Penyuluh KUA Kecamatn Piyungan. Akrab, Rukun, Semarak dan Meriah itulah kesannya.

Foto-foto kegiatan :



mendapatkan dan menaikkan Alexa traffic rank

Ingin mendapatkan dan menaikkan traffic rank dan links in di alexa? Caranya sangatlah mudah, anda hanya tinggal copy link yang berada di bawah ini dengan syarat anda harus menghapus link pada peringkat 1 dari daftar, lalu pindahkan yang tadinya nomor 2 menjadi nomor 1, nomor 3 menjadi nomor 2, nomor 4 menjadi nomor 3, dst. Kemudian masukan link blog anda sendiri pada urutan paling bawah ( nomor 10). Dan silahkan ajak teman anda untuk mengikuti cara ini serta sebarkan cara ini ke banyak Situs Jejaring Sosial anda.

  1. HARAPAN photoLOG
  2. Free Watch Video
  3. Free Internet Informations
  4. Raffi Exterminator
  5. TuneUp PageRank
  6. diienfo
  7. Yasinku Dot Com
  8. dunia kecil kecil 
  9. Prima CHIP : Chip kesehatan
  10. kua Piyungan
Keterangan:
Jika anda mampu mengajak lima orang saja untuk mengcopy artikel ini maka jumlah backlink yang akan didapat adalah:
  • Posisi 10, jumlah backlink = 1
  • Posisi 9, jumlah backlink = 5
  • Posisi 8, jumlah backlink = 25
  • Posisi 7, jumlah backlink = 125
  • Posisi 6, jumlah backlink = 625
  • Posisi 5, jumlah backlink = 3,125
  • Posisi 4, jumlah backlink =15,625
  • Posisi 3, jumlah backlink = 78,125
  • Posisi 2, jumlah backlink = 390,625
  • Posisi 1, jumlah backlink = 1,953,125
Dan nama dari alamat blog dapat dimasukan kata kunci yang anda inginkan yang juga dapat menarik perhatian untuk segera diklik. Dari sisi SEO anda sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung downline mengklik link anda maka anda juga mendapat traffic tambahan.

Jumat, 15 Juli 2011

Bersih-bersih taman dan Pengecatan Pagar

Dalam rangka menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI dan juga menyambut datangnya Romadhon 1432 H KUA Kecamatan Piyungan mengadakan kerjabakti bersih-bersih kantor. Kegiatan bersih-bersih kantor dimulai sejak hari Kamis 7 Juli 2011. Kegiatan bersih-bersih ini meliputi pmbuatan saluran air ke taman depan kantor, pembersihan taman dan pengecatan pagar keliling kantor.

Kerjabakti bersih-bersih ini dilakukan oleh staff KUA yaitu Bpk. Mulyata, Bpk. Suyanto dan bapak Syaifuddin. Penghulu dan beberapa staff bertugas untuk menjaga pelayanan agar tetap berjalan dengan baik. sementara Ibu-ibu bertugas menyiapkan konsumsi untuk kegiatan ini.

Kegiatan ini dibiayai oleh dana BOP KUA Kecamatan Piyungan Kab. Bantul Tahun anggaran 2011.
diharapkan dengan adanya kegiatan ini kebersihan dan keindahan kantor tetap terjaga selalu.

Kamis, 07 Juli 2011

Tarif Tunjangan Beras PNS dan Pensiunan Naik Lagi...

Akhir-akhir ini harga kebutuhan pokok terutama sembako naik lagi. Entah karena waktu sudah mendekati bulan Romadhon atau karena faktor lain. Tentu yang jadi semakin tambah pusing adalah para ibu yang harus memutar otak mejaga agar dapurnya tetap Ngebul. padahal sudah habis tabungan keluarga untuk ndaftarin anak masuk sekolah belum lama ini.

Namun, pemerintah juga tidak memandang sebelah mata terhadap masalah yang dihadapi mereka itu, terutama bagi mereka yang mengabdi untuk kepentingan negara (PNS). Agar pekerjaan mereka tidak terganggu oleh urusan dapur, pemerintah berusaha menaikkan tunjangan beras untuk PNS dan juga Pensiunan.

Hal ini didasari oleh pembelian beras oleh pemerintah pada BULOG yang naik. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perendaharaan mengeluarkan peraturan Nomor: PER- 39 /PB/2011 tentang PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-67/PB/2010 TENTANG TUNJANGAN BERAS DALAM BENTUK
NATURA DAN UANG. Peraturan ini berlaku muai 1 Januari 2011.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembelian beras oleh pemerintah ke Bulog berubah dari Rp.6.285,- per kilo menjadi Rp.6.450,- dan Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan Pensiun / penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp. 5.805,- per kilogram naik dari Rp.5.656,- pada peraturan sebelumnya.


Dengan adanya peraturan tersebut maka tunjangan beras PNS per jiwa menjadi Rp.58.050 dari semula Rp.56.560,-. selisih sebesar Rp.1.490,- per jiwa. bila menunjang istri dan 1 anak maka kenaikannya 3x1.490 = Rp.4.470,- karena TMT per 1 Januari 2011 maka kekurangan pemberian tunjangan beras dari Januari s.d Juli diperoleh 7 x 4.470 = Rp.31.290,-
Mau download perdirjennya? klik di PER-39/PB/2011

Sabtu, 02 Juli 2011

Disiplin = Mentaati Jam Kerja

Setiap orang terutama seorang kepala keluarga dituntut untuk mencari nafkah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mencari nafkah dengan bekerja bisa dengan berbagai macam cara dan bentuk baik pada sektor formal maupun non-formal, negeri maupun Swasta, usaha sendiri maupun bekerja dengan orang lain.
Salah satu pilihan pekerjaan adalah menjadi seorang pegawai baik negeri maupun swasta. Menjadi seorang pegawai tentu memiliki resiko harus ikut aturan yang berlaku. Diantaranya harus bekerja pada jam tertentu dan dibayar berdasarkan lamanya dia bekerja atau hasil kerjanya (kinerja).
Sering kita lihat seorang Pegawai (Negeri) berangkat kerja agak siang atau pulang kerja juga masih siang. Ada juga yang berangkat pagi-pagi sekali dan pulang sudah sore hari. Apakah memang jam kerja seorang Pegawai (PNS) berbeda pada satu instansi dengan instansi yang lain?

Aturan Jam Kerja Pegawai Negeri

Marilah kita lihat secara aturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH, diputuskan dan ditetapkan bahwa :

1.      Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
2.      Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
  • Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
 Artinya bahwa seluruh instansi pemerintah secara aturan mempunyai jam kerja yang sama, yaitu harus memenuhi jumlah minimal jam kerja sebanyak 37,5 jam kerja per minggu. Bila menggunakan 5 hari kerja maka sesuai dengan jam kerja diatas. Bila menggunakan 6 hari kerja tentu jam masuk dan pulangnya berbeda dengan yang 5 hari kerja. Akan tetapi tetap dalam aturan 37,5 jam kerja per minggu.


Berapakah Nilai Waktu Per Jam Kerja Pegawai ?

Orang barat bilang “Times is Money”  bahwa waktu adalah uang. Pernahkah kita membayangkan dan mencoba menghitung, berapakah harga waktu per jam kerja kita bila dinilai dengan rupiah ?  Marilah kita coba menilai, kita ambil contoh seorang PNS Golongan III/b dengan masa kerja 16 tahun berasarkan PP nomor 11 tahun 2011 mempunyai Gaji Pokok sebesar Rp. 2.466.400,- per bulan belum termasuk tunjangan dan lain-lain. Bila dalam 1 minggu jam kerja sebanyak 37,5 jam maka dalam 1 bulan jam kerja yang harus terpenuhi adalah 3,75 x 4 = 150 jam.  Maka harga per jam kerja pegawai tersebut adalah 2.466.400/150 = Rp. 16.442,-

Dengan mengetahui nilai jam kerja yang dimiliki, setidaknya menjadikan seorang pegawai berhati-hati dalam mempergunakan jam kerjanya. Apabila dalam setiap harinya ia terlambat 1 jam maka dalam satu bulan nilai keterlambatannya sebesar : 1 jam x 20 x 16.442 = Rp. 328.840,-

Konsekuensi atas Keterlambatan  

Pada lampiran I Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 tanggal 1 oktober 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan pada Romawi III huruf C angka 1 huruf d : Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 9), huruf b angka 11), huruf c angka 9) dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
Pada PP 53 Tahun 2010 tidak diatur hukuman secara financial misalnya harus mengembalikan gaji, tetapi hanya berupa teguran lisan sampai dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun tergantung pada tingkat pelanggaran atas ketentuan jam kerja.

Penutup

Tulisan ini penulis buat sekedar untuk memotivasi diri agar dapat masuk kerja dengan memenuhi ketentuan jam kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan bisa bermanfaat buat yang lainnya.

Jumat, 01 Juli 2011

Menag: KUA Garda Terdepan Kementerian Agama

Kendal (Pinmas)--Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag). Tugasnya cukup berat, menyelenggarakan fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, aparat
KUA harus menguasai persoalan agama dari sumber yang selama ini digunakan masyarakat sebagai rujukan utama, referensi dalam bertindak dan berkarya," kata Menag ketika membuka Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) bagi kepala KUA tingkat Nasional dan Safari Urais di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/6) malam. Pembukaan yang dilaksanakan "larut malam" dihadiri sekira 12.000 orang di Pondok Pesantren Fadhlu Al Fadhilah Kaliwungu, Kendal itu didahului "istigotsah" yang dipimpin langsung oleh KH Dimyati Rois.
Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdul Jamil, MA memaparkan, persoalan keagamaan berkembang terus sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan hidup. Semua itu membutuhkan perhatian dan pemecahan dari pemerintah.
"KUA yang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab isu-isu keagamaan terkini, seperti isu terorisme, menjamurnya aliran sesat, serta maraknya gerkan liberalisasipemahaman keagamaan," ucapnya.
Menag mengharapkan pada suatu saat nanti,
KUA dapat menjadi pelopor kembalinya masa keemasan dulu, dimana pemerintahannya terdiri dari orang-orang yang memahami agama secara benar dan arif. "Pemahaman yang benar serta sikap yang arif diharapkan menjadi cermin sekaligus teladan bagi masyarakat. Di samping itu, diharapkan Kepala KUA menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembinaan fatwa dan pemahaman umat."
Berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di
KUA, Menag menilai bahwa pemerintah telah menetapkan biaya yang sangat ringan bila dibandingkan dengan pesta perkawinan itu sendiri. "Berdasarkan PP No.47 tahun 2007, biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 tersebut sebagai penerimaan Negara bukan pajak."
Jumlah penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai seluruh
KUA yang berjumlah 5.385 buah itu sangat tidak memadai. Pemerintah baru mampu membiayai operasional KUA sebesar Rp1 juta per bulan. "Saya menyadari, jumlah ini perlu ditingkatkan lagi secara bertahap, agar tugas-tugas KUA di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Besaran biaya tersebut saat ini tengah dikaji secara seksama bersama instansi terkait lainnya. Hasil pengkajian tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag.
Menag berpesan kepada seluruh Kepala
KUA agar mengimbangi antara kerja keras dan kerja cerdas. "Imbangilah bekerja keras dengan bekerja cerdas; work hard dan wowrk smart. Bekerja keras sudah tentu diperlukan dan penting. Akan tetapi itu perlu dilengkapi dengan bekerja cerdas. Sebab dengan bekerja cerdas, akan dapat memangkas cost yang tidak perlu sehingga membuahkan hasil yang optimal dan efisien. Juga yang tak kalah penting adalah niat ikhlas untuk melayani umat. Dengan keikhlasan itulah, tugas-tugas berat akan terasa tingan serta berbuah keberkahan dan kemaslahatan."
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, pelaksanaan Musabaqah Qiroatil Kutub bagi para Kepala
KUA se Indonesia ini merupakan yang pertama diselenggarakan Ditjen Bimas Islam Kemenag. Penyelenggaraan ini akan dilestarikan sama seperti Musabaqah tilawatil QurĂ¢��an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil QurĂ¢��an (STQ). "Penyelenggaraan Musabaqah Qiroatil Kutub ini sekaligus untuk menguji para kepala KUA dalam membaca dan memahami kitab kuning," ucap Rohadi.
Menurut Rohadi, penyelenggaraan
MQK ini bersamaan dengan pelaksanaan "Safari Urais". Safari Urais tahun ini mencakup delapan provinsi, seperti Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Provinsi Sumateri Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tama yang dibahas tiap-tiap pelaksanaan Safari Urais, kata Rohadi, disesuaikan dengan masalah actual yang mencuat pada saat itu, terutama dalam masalah pernikahan, problem
KUA di masing-masing daerah, masalah kemasjidan, makanan halal dan masalah hisab rukyat. (dik)
sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7519