SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN PIYUNGAN KAB. BANTUL

Rabu, 21 Mei 2014

KUA Piyungan Memprakarsai Integrasi Data KUA – Dukcapil Kabupaten Bantul.

Koordinasi integrasi data KUA-Dukcapil
Menindaklanjuti rencana dari Kementerian Agama RI dengan Kemendagri yang bermaksud melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pernikahan, KUA Piyungan mewakili Kementerian Agama Kabupaten Bantul melakukan pembicaraan dengan dukcapil Bantul terkait integrasi data tersebut. Hadir dalam pembicaraan tersebut Drs. Ali Naseh (kepala KUA Piyungan), Samanto, S.Ag (penghulu KUA Banguntapan/Operator Simkah) mewakili Kementerian Agama Bantul, Aries Setiawan selaku programmer simkah, Ibu Nuryanti (Kasi data dan informasi) dan Ibu Yuni (admin siak) mewakili dukcapil Bantul. Dari pembicaraan awal tersebut disepakati adanya MoU/PKS integrasi data KUA-Dukcapil dalam waktu dekat sebelum tanggal 22 Mei 2014, yaitu waktu penilaian lomba KUA Teladan tingkat propinsi DIY di KUA Piyungan.

Hari senin, 12 Mei 2014 upaya serius untuk mengintegrasikan data kua-dukcapil dilakukan oleh kementerian agama kabupaten Bantul dengan menghadirkan kasi Bimas Islam kemenag Bantul dalam pembicaraan dengan fihak dukcapil. Pada pertemuan ini disepakati langkah-langkah yang harus dilakukan untuk inetgrasi data tersebut. Diantaranya penyiapan IP public oleh KPDT Bantul dan pembuatan script web service yang akan di tanam di server dukcapil Bantul.

Jum’at, 16 Mei 2014 segala sesuatu yang terkait dengan proses integrasi data KUA-Dukcapil Bantul sudah siap. Proses setting server dan script web service sudah selesai pada sekitar pukul 14:30 wib. Selanjutnya dilakukan pengujian pemanggilan data dari simkah dan berhasil dengan sangat memuaskan.

Dengan adanya integrasi data KUA-Dukcapil ini beberapa manfaat yang bisa diperoleh antara lain :
1.       KUA bisa melakukan validasi NIK langsung dari aplikasi SIMKAH
2.       Input data catin, orangtua/wali maupun saksi jadi lebih cepat dan valid.
3.       Control data catin, menghindari/mencegah pemalsuan data KTP
4.   Fihak Dukcapil bisa lebih cepat mendapat laporan pernikahan yang terjadi di KUA dalam rangka perubahan status perkawinan
5.  Validasi NIK bisa dilakukan dari aplikasi SIMKAH di seluruh Indonesia yang mempunyai koneksi jaringan internet.

1 komentar:

azbi mengatakan...

scriptnya untuk dimasukan dalam SIMKAH apa ya..

Posting Komentar